JAKARTA || Bedanews.com – Dr. Muhammad Taufiq, SH, MH kembali menyampaikan pandangan kritisnya mengenai praktik penegakan hukum pidana di Indonesia dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di forum yang ia sebut sebagai Universitas Akal Waras. Dengan gaya lugas dan argumentatif, ia menegaskan bahwa, hukum tidak cukup dijalankan secara prosedural, tetapi harus berangkat dari cara berpikir yang waras.
“Hukum itu harus dimulai dari berpikir waras,” ujar Muhammad Taufiq melalui keterangannya, Minggu (18/1).
Menurutnya, sehat secara fisik belum tentu waras secara nalar. Banyak orang tampak normal dan kuat, tetapi gagal menggunakan akal sehat dalam memahami dan menerapkan hukum. Padahal, kewarasan adalah prasyarat utama keadilan.
*Polemik SP3: Apakah Perkara Bisa Dianggap Selesai?*











