Pada tahun 2019, KIP RI menetapkan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) sebagai Badan Publik yang ”tidak informatif”.
Selanjutnya pada tahun 2020, perusahaan mulai berbenah dan setelah dilakukan proses monitoring dan evaluasi oleh KIP, PTPN III (Persero) naik satu tingkat sehingga masuk dalam kategori BUMN yang ”Kurang Informatif” dengan nilai 49,83.
Ma’ruf Amin, Wakil Presiden RI dalam sambutannya, mengapresiasi Komite Informasi Pusat (KIP) yang telah mengawasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik terhadap Badan Publik demi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Sementara itu, Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara III (Persero), Abdul Ghani mengungkapkan, komitmen dalam melakukan transformasi salah satunya adalah Keterbukaan Informasi Publik. “Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) memiliki komitmen yang kuat untuk Keterbukaan Informasi Publik, kami terus meningkatkan Keterbukaan Informasi baik mengenai kebijakan, standard operational procedure maupun data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan publik,” ungkap Ghani.













