KAB. BANDUNG || bedanews.com — Reses merupakan masa istirahat anggota DPRD yang dimanfaatkan dengan melakukan pertemuan langsung dengan konstituen atau masyarakat, juga dikatakan Hj Elin Wati, Senin 22 Februari 2026, termasuk menerima setiap aspirasi yang disampaikan.
Legislator senior dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bandung itu menyebutkan, dalam Reses peran dewan hanya memfasilitasi setiap aspirasi masyarakat untuk disampaikan kembali kepada pemerintah untuk di evaluasi dan diverifikasi serta kalau memungkinkan dapat direalisasikan.
“Dari sini tugas dewan mengawal dan mendampingi serta memperjuangkan aspirasi tersebut agar bisa membuahkan hasil yang diharapkan,” katanya di Kampung Bubuay RW09, Desa Nagrak Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.










