CIMAHI, BEDANews.com –
Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang langkah hadapi Lebaran, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cimahi Ngatiyana menghimbau dengan larangan secara tegas terkait masalah mudik lebaran bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kamis (29/4/2021)
Hal itu kata Ngatiyana mengacu atas peraturan Pemerintah Pusat tentang kebijakan di Lebaran dan pengamanan selama sisi bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Covid-19 telah mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadhan ini.
Disisi lain menurut Ngatiyana, berdasarkan surat edaran yang selaras dari Menteri Agama Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan surat edaran nomor 23 tahun 2021 panduan tentang bulan Ramadhan dan ibadah Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah.