“Bagi para ASN, P3K, Pejabat, Asisten, Camat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta lainnya yang berkesempatan untuk berkurban, bisa menyalurkan melalui Pemerintah Daerah yang bekerjasama dengan DMI untuk menyalurkan, memotong dan membagikan daging hewan kurban yang sehat sesuai syariat Islam,” ungkapnya.
” Bagi BUMN dan BUMD dipersilahkan juga untuk menyalurkan melalui Pemerintah daerah Purwakarta dan DKM Mesjid Agung Baing Yusuf,’ kata Benni.
Hewan kurban yang akan disalurkan melalui Pemerintah Daerah diantaranya sudah di terima dari PT. PJB UP Cirata yang di terima langsung oleh PJ Bupati, Rabu (12/06/2024) dan lainnya, akan di salurkan untuk yang berhak di lingkungan pemerintahan dan warga sekitar pemerintahan yang berhak menerima,” pungkasnya.**