“Kebanyakan memang belum cukup umur. Ada beberapa penyakit memang seperti sakit mata atau di sekitar mulut, tapi itu bisa segerea diobati,” bebernya.
Masih menurut Gin Gin, tim pemeriksa akan bertugas sampai 19 Juli 2021. Selanjutnya, tim post-mortem akan bergerak memantau pelaksanaan penyembelihan dan memeriksa kualitas hasil penyembelihan.
“Tim post-mortem akan memastikan hewan kurban setelah dipotong. Bagian hewan yang tidak layak konsumsi akan dipisahkan. Tim bergerak pada masa pemotongan yaitu sampai hari keempat lebaran,” katanya.
Perihal anjuran penyembelihan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH), Gin Gin mengimbau bagi masyarakat yang berminat mennggunakan jasa RPH milik Pemerintah Kota Bandung untuk segera berkoordinasi. Mengingat kuotanya terbatas.