Selain tuntutan hukuman mati, Asep Mulyana juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Selain itu Herry Wirawan juga harus membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
Hal yang memberatkan terdakwa menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Page 3 of 3