“Dengan dihadirkannya terdakwa dalam agenda tuntutan ini, agar tuntutan tersebut bisa didengar langsung oleh terdakwa secara jelas dan Kajati juga berharap terdakwa bisa hadir” Dodi.
Herry Wirawan yang didakwa dengan dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Kemudian Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berdasarkan fakta fakta didalam persidangan, JPU Asep Mulyana menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.