Bandung, BEDAnews – Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati akhirnya dihadirkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Pada agenda tuntutan tersebut, terdakwa Herry Wirawan dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa, 11 Januari 2022.
Herry Wirawan yang datang ke pengadilan mengenakan kemeja putih, peci hitam dan rompi tahanan, begitu sampai pengadilan Herry langsung menuju ruang sidang 1 Pengadilan Negeri Bandung.
Tetapi walaupun terdakwa dihadirkan, Persidangan digelar secara tertutup dengan keamanan yang ketat
Menurut kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, Herry dihadirkan berdasarkan hasil diskusi perangkat persidangan yakni hakim, Jaksa dan pengacara terdakwa.