Bandung, BEDAnews – Terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis seumur hidup.
Sidang putusan di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya sendiri.
Majelis Hakim yang dipimpin Yonannes Purnomo Suryo Adi meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Dalam persidangan yang digelar secara terbuka, Herry Wirawan dihadirkan langsung ke muka persidangan untuk mendengarkan vonis dari Majelis Hakim.
Seperti diketahui, Herry Wirawan menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati. Bahkan beberapa santriwati hamil dan melahirkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.