“Pemblokiran AHU tidak membuat SK Kemenkumham tidak sah. Pemblokiran ini hanya membuat dokumen tidak dapat diakses publik untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ini adalah langkah penting untuk menjaga legalitas dan integritas administrasi PWI,” jelas Kurniadi melalui keterangannya di Jakarta, Senin (18 November 2024).
Kurniadi juga menyoroti tindakan Sasongko dan Nurcholis yang sebelumnya mengajukan surat pemblokiran ke Kemenkumham. “Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga surat yang diajukan bersama Sasongko tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Sebagai Ketua Umum yang sah, Hendry Ch Bangun berkomitmen menjaga profesionalisme PWI sebagai organisasi profesi wartawan terpercaya. Langkah hukum lain, termasuk pelaporan tindakan pihak-pihak yang menyalahgunakan nama PWI ke kepolisian, terus dilakukan untuk melindungi organisasi.











