Sangat kecewa dan menyayangkan dengan kelakuan oknum anggota dewan tersebut dan jika tidak segera disanksi kami pastikan, GMPP bakal turun ke jalan,”ucapnya.
Badan Kehormatan (BK) DPRD dan Dewan Etik Partai Golkar Purwakarta didorong memberi sangsi tegas terhadap anggota DPRD yang diduga berselingkuh.
Negara ini menjunjung tinggi moral akhlak sebagaimana mestinya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sudah sangat jelas menerangkan, bahwa pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara,” pungkasnya.
Berulang kali di hubungi via alat komunikasi untuk konfirmasi perihal itu, anggota DPRD inisial DRP tidak membalasnya. Nada “Dering” dan berulangkali terlihat tulisan “sedang menerima dari nomor lain,” nampak dalam layar alat komunikasi.












