Kemudian berita terkait mesin organisasi PDIP yang belakangan menjadi musuh besar Jokowi, bekas Presiden RI yang pada tanggal 16 Desember 2024 telah dikeluarkan surat pemecatan keanggotaannya dari PDIP, sehingga *_Jokowi tertutup mati untuk menjadi Ketua Umum Partai PDIP._* Diketahui, bahwa terhadap Hasto, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sehingga melekat secara hukum Hasto oleh KPK berstatus sebagai seorang Tersangka/TSK.
Yang sebenar-benarnya merujuk AD-ART Partai PDIP Jo. Kode etik, terhadap peristiwa hukum yang menimpa Hasto, KPK harus mengantongi lebih dulu hasil daripada proses sidang etik internal partai PDIP dalam bentuk Surat Keputusan partai yang diawali adanya pengaduan oleh pihak pengadu terhadap Hasto kepada Dewan atau Bidang Kehormatan Partai/BHP DPP PDIP, karena diduga Hasto melakukan pelanggaran etik atau disiplin partai. Dan pihak prinsipal pengadunya adalah Harun Masiku andai merasa dirugikan. Andai tidak ada pengadu maka mutatis mutandis tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh sosok Hasto Sekjen DPP PDIP. Maka, otomatis tidak boleh ada pasal apapun terkait perkara pidana atau perilaku perbuatan yang diindikasikan sebagai delik gratifikasi.