Damai Hari Lubis (Ketua Aliansi Anak Bangsa)
JAKARTA || Bedanews.com – KPK merupakan salah satu lembaga penegakan hukum yang prestisius di Negara RI, sehingga tentunya para komisioner KPK terdiri dari para pakar hukum pidana yang berpengalaman dan menguasai UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tentang Tipikor serta pastinya Komisioner di KPK menguasai praktik pelaksanaan proses dalam penanganan delik korupsi, dan sejatinya para komisioner KPK adalah kumpulan intelektual pejabat publik selain penyelenggara negara.
Penulis yang juga pengamat hukum dan politik, sengaja membuat judul artikel yang narasinya berhubungan kepada peristiwa hukum yang dialami seorang WNI yang umum dikenal sebagai tokoh politik senior dengan jabatan Sekjen DPP PDIP yang bernama Hasto Kristiyanto/Hasto dan substantif terkait kasus gratifikasi yang ada hubungannya dengan Harun Masiku/HM yang kini berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang yang melibatkan eks nara pidana mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.