Andai saja, rahasia benar ada banyak kesalahan pelanggaran dan atau kejahatan Jokowi dititipkan kepada TPUA. Tentu saja selesai mempelajari berkas titipan, klarifikasi dan atau investigasi. Jika mengandung kebenaran, tentu sudah efektif, oleh TPUA akan dibuka seluruh peristiwa kejahatan, sesuai perintah sistim hukum tentang Keterbukaan Informasi Publik/KIP dan berdasarkan hak dan kewenangan fungsi daripada “Peran Serta Masyarakat” sesuai yang diperintahkan oleh undang-undang atau sistim hukum positif (Hukum yang berlaku) dan di antara salah satunya adalah, sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yaitu kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Hal ini memiliki arti bahwa tidak hanya korban langsung dari tindak pidana, tetapi juga saksi atau orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana dapat membuat laporan.