JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI, Burhanuddin bersama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, Erick Thohir membahas tindaklanjut hasil sitaan Kejaksaan terhadap lahan milik PT. Duta Palma Group dengan luas sekitar 200.000 hektar.
Pertemuan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa (18/02/25).
Disampaikan Jaksa Agung dalam pertemuan tersebut bahwa, Tim Jaksa Penyidik akan mengupayakan agar aset tersebut dapat dititipkan dan dikelola oleh Kementerian BUMN, sehingga aset tersebut dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset.
“Diharapkan, nantinya aset yang berhubungan dengan PT. Duta Palma dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara, khususnya bagi masyarakat sekitar ataupun tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT. Duta Palma Group,” ujar Jaksa Agung.