Isu penting lainnya adalah mengenai diskresi politik Jokowi, diantaranya Kepres No. 17 Tahun 2022 Tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM yang berat masa lalu atau TIM PPHAM dan Inpres RI. No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Kepres No.17 Tahun 2022.
Subtansi Kepres dan Inpres ini, merupakan entitas hukum yang bisa ditafsirkan bahwa anggota Partai PKI dan simpatisannya justru merupakan korban pada peristiwa G 30 S. PKI. Sehingga terhadap keluarga dan keturunannya mesti diberikan ganti rugi oleh pemerintahan NRI.
Sehingga terhadap diskresi politik Jokowi (Kepres dan Inpres) ini akan terus mendapat desakan publik untuk dicabut, karena selain Jokowi menipu sejarah peristiwa G.30 S. PKI 1965. juga mengangkangi sistim hukum di NRI. (TAP. MPR RI No. 25 Tahun 1966 dan UU. RI. No. 27 Tahun 1999 Tentang Hukum Pidana), yang isinya membubarkan PKI dan melarang penyebaran paham komunis.