BANDUNG, BEDAnews – Sebagai satuan terkecil di masyarakat, keluarga memiliki peran penting dalam pembangunan. Keluarga yang kuat bisa menyokong pembangunan nasional. Itulah sebabnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera menekankan pentingnya pembinaan keluarga.
Regulasi itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Di dalamnya, mengatur 8 Fungsi Keluarga yang menjadi acuan pembinaan keluarga oleh pemerintah.
Kedelapan fungsi tersebut antara lain fungsi agama, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi pendidikan, ekonomi, dan fungsi lingkungan.
Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, Eddy Marwoto mengungkapkan, delapan fungsi keluarga ini harus berjalan optimal agar keluarga mendukung program pemerintah.