“Prinsip 6 T tersebut tidak boleh diabaikan, dan untuk supplier beras selain menjaga kualitas, legalitas didalam produknya juga harus jelas,” ucap Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial OKU Timur, Selamet. Kamis, (6/1/2022)
Sementara, saat disinggung adanya supplier komoditi lainnya sebagai pemasok bahan pangan untuk E-Warong, Kabid Penanganan Fakir Miskin ini tidak mengetahui.
Ia beralasan jika supplier yang direkomendasi Dinas Sosial OKUT saat ini hanya Bulog saja sebagai pemasok beras, sedangkan bahan pangan yang diberikan kepada KPM dalam program BPNT ini tidak hanya beras, akan tetapi harus memenuhi kebutuhan bahan pangan lainnya seperti protein hewani dan nabati.
Berdasarkan pantauan portal ini, bahwasannya agen E-Warong tidak hanya disuplai dari Bulog saja. Namun, juga dari supplier komoditi lainnya seperti telur. Akan tetapi agen E-Warong mengeluhkan jika harga telur saat ini sudah mencapai Rp. 60.000 per karpetnya, hal tersebut tentunya tidak sesuai dengan HET yang ditegaskan.











