Artinya, tidak boleh seorang pun yang berada di areal terjangkiti wabah keluar darinya. Juga, tidak boleh seorang pun yang berada di luar areal wabah memasukinya. Prinsip ini sangat efektif untuk pemutusan rantai penularan wabah. Juga dengan sendirinya menjamin masyarakat yang berada di luar areal wabah tercegah dari kasus impor (imported case).
Di sisi lain, sistem ekonomi Islam, sistem politik Islam, dan sistem kesehatan Islam sendiri begitu serasi dengan berbagai kebijakan yang dibutuhkan bagi pemutusan rantai penularan dan pemberantasan pandemi.
Kehadiran negara sebagai pelaksana syariah secara kaafah, khususnya dalam pengelolaan kekayaan negara menjadikan negara berkemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan berbagai fungsi dan tanggungjwabnya. Tidak terkecuali tanggungjawab menjamin pemenuhan hajat setiap orang terhadap pelayanan kesehatan. Gratis, berkualitas terbaik serta terpenuhi aspek ketersedian, kesinambungan dan ketercapaian.