Perang dilakukan dengan batasan: tidak boleh menyerang anak-anak, kaum wanita, orang tua, warga sipil, dan tidak merusak fasilitas publik. Perang hanya ditujukan pada tentara dan milisi negara musuh.
Demikianlah gambaran singkat pertahanan dan keamanan dalam negara Khilafah. Perannya sebagai penjaga pertahanan dan keamanan negara. Fungsinya adalah melindungi rakyat dari ancaman yang mengganggu stabilitas keamanan negara. Bukan menakuti apalagi main ancam ke rakyat sipil. Wallahu a’lam biashawab.
Page 9 of 9