IPWL adalah Rumah sakit atau Lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan untuk melayani rehabilitasi medis dan sedangkan lembaga rehabilitasi untuk melayani rehabilitasi sosial ditunjuk oleh Menteri Sosial.
Sayangnya, IPWL yang sudah dibentuk dan tersebar diseluruh indonesia, bak hidup segan mati tak mau dalam melayani rehabilitasi bagi penyalah guna, kecuali RSKO cibubur dan RS jiwa disetiap propensi.
Karena secara Impiris, penyalah guna dalam proses penegakan hukum dijatuhi hukuman penjara. Pemenjaraan terhadap penyalah guna tersebut menyebabkan persepsi penyalah guna/pecandu maupun orang tua penyalah guna/pecandu bahwa dibentuknya IPWL sebagai trik untuk menangkap dan memenjarakan penyalah guna, sehingga IPWL ditinggalkan calon pasiennya.