Dampak dari penjatuhan hukuman penjara bagi penyalah guna membuat penyidik, penuntut umum bersemangat membawa penyalah guna ke penjara, mengalahkan semangat membawa pengedarnya kepenjara.
*Hidupkan lagi IPWL*
Pada awal berlakunya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dibentuklah IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor Pecandu) berdasarkan PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu dimana tugas IPWL adalah melayani rehabilitasi bagi penyalahguna yang melakukan wajib lapor pecandu.
Dalam rangka penegakan hukum, IPWL bertugas memberikan layanan rehabilitasi bagi penyalah guna atas perintah penyidik, penuntut umum, hakim selama proses pemeriksaan dan memberikan layanan rehabilitasi atas keputusan dan penetapan hakim dengan biaya ditanggung pemerintah.