Para hakim dilingkungan Mahkamah Agung wajib berpedoman UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bila memeriksa perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri, dimana sanksi penyalah guna adalah menjalani rehabilitasi.
*UU narkotika adalah UU super khusus*
UU narkotika adalah UU super khusus bersifat lex superior specialist, mengesampingkan ketentuan bersifat umum dimana tujuan dibuatnya UU tersebut menyatakan secara ekplisit memberantas peredaran narkotika dan menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasii. Rehabilitasi adalah bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika dengan mengesampingkan hukuman penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 10 KUHP.
Itu sebabnya, pamali bagi hakim kalau perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika bagi diri sendiri yang melanggar pasal 127/1 dijatuhi hukuman penjara.