Mestinya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim berwenang dan wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap perkara narkotika yang terbukti secara sah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 103).
Penyalah guna bagi diri sendiri secara medis adalah orang yang menggunakan narkotika, penderita sakit ketergantuaan narkotika yang bersifat kambuhan dan ganguan mental kejiwaan, orang tersebut bila di jatuhi hukuman penjara akan berdampak buruk bagi masa depannya, dapat dipastikan menjadi residivis penyalahgunaan narkotika selama dan setelah keluar dari penjara; dan
Penderita sakit demikian bila dipenjara dapat membahakan diri sendiri, orang lain dalam penjara, petugas lapas dan membahayakan instalasi Lapas.
Dampak dari penjaraan terhadap penyalah guna, merugikan pemerintah karena menyelesaikan masalah, tidak menyembuhkan atau memulihkan yang bersangkutan, justru terjadi relapse selama dan sesudah pemenjaraan dan terjadilah over kapasitas bahkan terjadi anomali dilingkungan Lapas.