• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, September 28, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » HANI 2022 dan Keprihatinan Terhadap Pemenjaraan Lenyalahguna Narkotika » Halaman 3

HANI 2022 dan Keprihatinan Terhadap Pemenjaraan Lenyalahguna Narkotika

angel angel by angel angel
27 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mestinya berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, hakim berwenang dan wajib menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap perkara narkotika yang terbukti secara sah sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 103).

Penyalah guna bagi diri sendiri secara medis adalah orang yang menggunakan narkotika, penderita sakit ketergantuaan narkotika yang bersifat kambuhan dan ganguan mental kejiwaan, orang tersebut bila di jatuhi hukuman penjara akan berdampak buruk bagi masa depannya, dapat dipastikan menjadi residivis penyalahgunaan narkotika selama dan setelah keluar dari penjara; dan

Penderita sakit demikian bila dipenjara dapat membahakan diri sendiri, orang lain dalam penjara, petugas lapas dan membahayakan instalasi Lapas.

Dampak dari penjaraan terhadap penyalah guna, merugikan pemerintah karena menyelesaikan masalah, tidak menyembuhkan atau memulihkan yang bersangkutan, justru terjadi relapse selama dan sesudah pemenjaraan dan terjadilah over kapasitas bahkan terjadi anomali dilingkungan Lapas.

BeritaTerkait

Mencuat Pembobolan Rekening Dormant, DPR Minta Perbankan Tingkatkan Pengawasan

28 September 2025

Jenderal Polisi Agus, Ajak Mahasiswa MAN ’17 Jadi Motor Perubahan dalam War on Drugs for Humanity Bersama BNNP Jateng

28 September 2025
Page 3 of 11
Prev1234...11Next
Previous Post

Satgas Pamtas Yonif 126/KC Datangi Kampung Pund Distrik Waris Bagikan Sembako Dan Bingkisan  

Next Post

PEDOMAN HIDUP DALAM BERAGAMA BAGI ORANG ISLAM

Related Posts

Ragam

Mencuat Pembobolan Rekening Dormant, DPR Minta Perbankan Tingkatkan Pengawasan

28 September 2025
Ragam

Jenderal Polisi Agus, Ajak Mahasiswa MAN ’17 Jadi Motor Perubahan dalam War on Drugs for Humanity Bersama BNNP Jateng

28 September 2025
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo Bersama Warga, Kerja Bakti Bangun Masjid

28 September 2025
Ragam

Gus Lutfi: Gunakan Security Printing dan Hologram, Jika Ijazah Anda Aman dari Kepalsuan

28 September 2025
TNI-POLRI

Aksi Terbangkan Pesawat Kertas, Semarakkan Dirgantara Fair 2025 Di Lanud Sultan Hasanuddin

28 September 2025
TNI-POLRI

Wakil Panglima TNI Buka Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025

28 September 2025
Next Post

PEDOMAN HIDUP DALAM BERAGAMA BAGI ORANG ISLAM

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021