Oleh karena itu, IPWL harus disosialisasikan melalui penyalah guna didorong untuk melakukan wajib lapor dan hakim didorong untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bagi pelaku kejahatan narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika agar pemerintah tidak kebebanan masa depan penyalah guna, biaya rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dan biaya pembangunan sumberdaya penegakan hukum.
Beban pemerintah bertambah besar manakala penyalah guna dalam proses penegakan hukum dijatuhi hukuman penjara, karena penjara bukan tempatnya penyalah guna sebagai penderita sakit ketergantungan narkotika dan gangguan mental kejiwaan.
Semoga keprihatinan tentang masalah penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika khususnya pemenjaraan terhadap penyalahguna narkotika dan over kapasitas segera difahami dan penyalah gunanya segera mendapatkan akses rehabilitasi baik melalui wajib lapor maupun melalui putusan hakim.