Jumisih, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Wanita Indonesia (FSBPI), menyampaikan kekhawatirannya atas kemampuan pekerja perempuan untuk benar-benar memanfaatkan cuti panjang tersebut. “Selama ini, pekerja perempuan sulit untuk meminta cuti hamil selama tiga bulan,” katanya, seraya menyoroti tantangan potensial dalam menegakkan kebijakan baru selama enam bulan tersebut.
Mendukung hal itu, Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengemukakan bahwa perusahaan-perusahaan kecil, khususnya yang memiliki kurang dari 100 karyawan, mungkin kesulitan untuk menanggung beban keuangan dalam menyediakan cuti panjang. Meskipun ada kekhawatiran ini, pemerintah diharapkan untuk mencari solusi yang menyeimbangkan hak-hak karyawan dengan realitas operasi bisnis.
Perbandingan dengan Negara Asia Tenggara Lainnya
Kebijakan cuti hamil yang baru di Indonesia menempatkannya sebagai salah satu negara paling progresif di Asia Tenggara dalam hal mendukung ibu yang bekerja. Misalnya, Singapura menyediakan cuti hamil selama 16 minggu, dan Malaysia menyediakan 98 hari. Dengan diperkenalkannya kebijakan cuti selama enam bulan, Indonesia bergerak maju dari banyak negara tetangganya dalam hal dukungan ibu.
Kesimpulan
Disahkannya UU KIA menandai langkah maju yang signifikan dalam perbaikan kebijakan cuti hamil di Indonesia. Dengan memperpanjang masa cuti menjadi enam bulan, pemerintah telah menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan ibu dan anak, memastikan bahwa para ibu memiliki waktu dan dukungan finansial yang diperlukan selama masa krusial dalam hidup mereka.