• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

vritimes com by vritimes com
9 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengusaha dilarang memberhentikan karyawan selama cuti hamil, karena undang-undang menjamin perlindungan pekerjaan selama masa cuti. Meskipun undang-undang jelas tentang kelayakan dan perlindungan pekerjaan, penerapan praktis dari peraturan ini diperkirakan akan bervariasi tergantung pada ukuran dan sumber daya perusahaan.

Manfaat Cuti Melahirkan yang Diperpanjang

Masa cuti hamil selama enam bulan menawarkan banyak manfaat bagi ibu dan anak-anak mereka.

Manfaat Kesehatan: Memperpanjang cuti hamil memberi ibu lebih banyak waktu untuk pulih dari persalinan, membangun rutinitas menyusui, dan menjalin ikatan dengan bayi baru lahir. Faktor-faktor ini berkontribusi pada hasil kesehatan ibu dan bayi yang lebih baik, mengurangi risiko komplikasi pascapersalinan, dan memastikan bahwa anak-anak menerima perawatan yang mereka butuhkan selama tahap awal kehidupan.

BeritaTerkait

Refleksi Maulid Nabi: Menuju Ridho Illahi dan Mengharap Syafaat Nabi

3 Oktober 2025

Ketum FORSIMEMA-RI: Wakatobi dan Maladewa, Surga Bahari Dunia dengan Pesona yang Serupa

3 Oktober 2025
Page 5 of 9
Prev1...456...9Next
Previous Post

Viagra (Sildenafil Citrate): Side Effects, Uses, Dosage

Next Post

Зеркало

Related Posts

Edukasi

Refleksi Maulid Nabi: Menuju Ridho Illahi dan Mengharap Syafaat Nabi

3 Oktober 2025
Ragam

Ketum FORSIMEMA-RI: Wakatobi dan Maladewa, Surga Bahari Dunia dengan Pesona yang Serupa

3 Oktober 2025
Edukasi

Menggali 5 Nilai Edukasi Hari Kesaktian Pancasila

3 Oktober 2025
TNI-POLRI

Ziarah dan Baksos, Warnai Peringatan HUT Ke-80 TNI di Madiun

3 Oktober 2025
Ragam

FORSIMEMA-RI Silaturahmi dengan PT DKI Jakarta

3 Oktober 2025
News

Dubes Timor Leste Menyambut hangat Ajakan Kerjasama Budaya dan Ekonomi dari PT. NBE dan AMKI

3 Oktober 2025
Next Post

Зеркало

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021