1. Istri mereka mengalami masalah kesehatan, komplikasi pasca persalinan dan/atau keguguran;
2. Anak-anak mereka yang baru lahir mengalami masalah kesehatan dan/atau komplikasi;
3. Istri mereka meninggal saat melahirkan;
4. dan/atau Anak-anak mereka yang baru lahir meninggal.
Tujuan pemerintah dengan undang-undang baru ini adalah untuk memastikan bahwa ibu, ayah, dan anak-anak menerima perawatan yang memadai selama tahap perkembangan awal, yang berkontribusi pada visi “Indonesia Emas 2045”. Namun, perubahan ini telah memicu tanggapan yang beragam di berbagai sektor.
Kelayakan dan Persyaratan
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, semua karyawan perempuan di Indonesia, terlepas dari apakah mereka bekerja di sektor publik atau swasta, berhak atas cuti hamil. Karyawan diharuskan untuk memberikan surat keterangan dokter yang menyatakan kehamilan dan perkiraan tanggal persalinan agar memenuhi syarat untuk mendapatkan hak cuti penuh.