• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

Hal yang Perlu Anda Ketahui Tentang Kebijakan Cuti Melahirkan di Indonesia

vritimes com by vritimes com
9 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berdasarkan UU KIA, karyawan yang mengambil cuti hamil berhak atas upah penuh selama empat bulan pertama cuti. Untuk bulan kelima dan keenam, karyawan menerima 75% dari upah bulanan mereka. Struktur ini memastikan bahwa ibu yang bekerja menjaga stabilitas keuangan selama masa cuti panjang mereka sekaligus memberi mereka waktu yang diperlukan untuk memulihkan diri dan menjalin ikatan dengan anak mereka.

Para suami berhak menikmati periode cuti berikut untuk menghabiskan waktu bersama istri mereka:

1. Periode persalinan: dua hari dan maksimal tiga hari berikutnya atau periode lain sesuai kesepakatan; atau

2. Keguguran: dua hari.

BeritaTerkait

Serasi, Semarak Vokasi Disdik Jabar : Dari Sertifikasi Jagoan Wirausaha Hingga MoU Industri

3 Oktober 2025

Dengan Komitmen, Kadisdik Berharap Mewujudkan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar

3 Oktober 2025

Selain cuti ayah, ayah juga berhak untuk menerima waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak-anaknya dengan ketentuan sebagai berikut:*

Page 3 of 9
Prev1234...9Next
Previous Post

Viagra (Sildenafil Citrate): Side Effects, Uses, Dosage

Next Post

Зеркало

Related Posts

Edukasi

Serasi, Semarak Vokasi Disdik Jabar : Dari Sertifikasi Jagoan Wirausaha Hingga MoU Industri

3 Oktober 2025
Ragam

Dengan Komitmen, Kadisdik Berharap Mewujudkan Pendidikan Hebat Kapuas Bersinar

3 Oktober 2025
Ragam

Gus Yasin: Muktamar PPP Tak Mungkin Hasilkan Dua Keputusan

2 Oktober 2025
News

Puncak Milad IPPAT ke 38 Diisi Doa, Syukuran dan Seminar Hukum

2 Oktober 2025
TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI pada Presidential Inspection HUT ke-80 TNI di Teluk Jakarta

2 Oktober 2025
TNI-POLRI

Patroli Dialogis dan Ajak Aktifkan Satkampling, Dilaksanakan Samapta Polres Demak

2 Oktober 2025
Next Post

Зеркало

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021