Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Membaca lansiran pemberitaan perkara Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt terkait Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta yang putusannya digelar dan dibacakan secara online, pada Kamis (10/7/2025).
Isi putusannya adalah NO, karena alasan tidak berwenang (kompetensi absolut).
Apakah dalam pertimbangan vonis dijelaskan yurisdiksi yang seharusnya sesuai ketentuan? Apa Pengadilan agama? Pengadilan Niaga atau Pengadilan Tipikor atau Pengadilan “Dekat Pasar Pramuka?”
Tentu butuh kepastian hukum dengan cara membaca putusannya langsung dengan biji mata (bola mata asli) punya sendiri, agar tidak blunder pemahaman.
Pastinya dari sisi yuridis dengan menolak mengadili perkara Gugatan Ijazah Jkw di PN Surakarta, PN Surakarta (dan para hakim) yang menangani perkara, telah nekad koor dengan pola memaksakan diri, mirip PN Jakarta Pusat pada tahun 2023 ( saat gugatan TPUA Jokowi Ijazah S-1 Palsu) yang juga memberikan putusan NO (PN Pusat tidak berwenang).