Dengan demikian, penyebaran berita bohong oleh Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti, sehingga hukumannya menurut vonis Hakim PN Solo, keduanya di vonis 6 tahun di kurangi 2 tahun menjadi empat tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang punya moralitas tinggi dan milik keberanian dan integritas untuk berani memutuskan bahwa, Joko Widodo tidak memilik Ijasah Asli, sehingga penyebaran berita bohong yang di tuduhkan kepada Bambang Tri dan Gus Nur Tidak Terbukti.
Bercermin pada putusan Pengadilan Tinggi Semarang di atas membuktikan Joko Widodo tidak memiliki Ijazah Asli.
Dan putusan itu sudah bisa di jadikan bukti tak terbantahkan, kerena memiliki kekuatan Hukum melalui Pengadilan untuk menjawab Joko Widodo yang mengklaim memiliki Ijazah Asli.
Pada salah satu narasi yang beredar di media sosial secara viral di sebutkan:











