Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu)
JAKARTA || Bedanews.com – Hakim Mahkamah Konsitusi jangan mau kalah dengan Hakim Pengadilan Tinggi Semarang.
Dalam kasus Perkara Pidana Bambang Tri dan Gus Nur beberapa waktu lalu, di mana pada Pengadilan Negeri Solo, Hakim PN Solo memvonis Bambang Tri Penulis Buku Jokowi Undercover dan Sugih Nur atau Gus Nur yang lakukan mubahalah di vonis 6 tahun.
Pengacara Eggie Sudjana dkk lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, akhirnya vonis 6 tahun dikurangi 2 tahun menjadi 4 tahun.
Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memandang Bambang Tri dan Gus Nur tidak terbukti lakukan perbuatan penyebaran berita bohong (Hoaxs), karena Ijazah Joko Widodo tidak muncul aslinya selama persidangan dan yang di munculkan hanyalah Foto copy yang di legalisir.











