“Eksaminasi putusan merupakan syarat untuk diangkat menjadi pimpinan pengadilan, serta pengisian jabatan teknis di MA. Namun, kendala yang terjadi saat ini adalah belum terjalinnya kolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait seperti KY, akademisi maupun ahli hukum untuk menilai kualitas putusan hakim,” imbuh Heru.
Analisis putusan secara optimal diakui Heru, terjadi pada saat pemilihan calon Hakim Agung, dimana KY dan MA bersinergi dalam menyediakan data-data yang dibutuhkan dalam rangka uji kelayakan. (Sena).
Page 4 of 4











