Kegiatan ini menyoroti kewenangan KY, Khususnya dalam melakukan analisa Putusan Pengadilan yang memiliki Kreteria baik.
Kemudian dilanjut Binziad menerangkan bahwa, KY dapat menganalisis Putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Kekuatan Hukum tetap sebagai bahan untuk promosi mutasi hakim.
Menurutnya, Penilaian Putusan yang dapat dilakukan oleh KY diprioritaskan bagi hakim yang masih dapat melaksanakan Mutasi. “Dalam hal ini kewenangan analisis putusan berlaku bagi Hakim tingkat
pertama dan tingkat banding,” ujar Binziad.
Berdasarkan data yang dihimpun per tahun 2023, KY sempat menerima 3.593 laporan pengaduan dari masyarakat yang sebagian besarnya mempermasalahkan putusan hakim atau menjadikan putusan hakim sebagai salah satu indikasi adanya dugaan pelanggaraan kode etik serta perilaku hakim.











