Pada kesempatan yang sama, Perwakilan PKWT14, Hadi Prasongko menerangkan, audiensi tersebut untuk menyampaikan yang terjadi terhadap hak-hak normatif mantan karyawan pensiunan PT DI.
“Alhamdulilah responsnya ini positif, ini normatif kita audiensi. Yang penting sudah masuk ranah PHI, maka semua keputusan akan melalui jalur hukum dan kita akan mengikuti proses itu,” ucapnya.
Mediator Disnaker Kota Bandung, Asep Rahayu Mardana berharap adanya solusi terbaik terkait persoalan tersebut, tanpa harus menunggu hasil keputusan pengadilan.
“Sekarang sudah masuk PHI, tapi kita berharap adanya musyawarah diluar persidangan terkait persoalan ini,” ujarnya.**