Sebagai panduan, terdapat pula Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab, yang menegaskan bahwa:
1. Hak jawab harus disampaikan secara tertulis kepada media yang bersangkutan,
2. Hak jawab harus memuat identitas yang jelas dari pihak yang mengajukan,
3. Hak jawab harus menjelaskan secara spesifik bagian berita mana yang dianggap merugikan,
4. Hak jawab dapat disertai data atau dokumen pendukung untuk memperkuat substansi.
Peraturan ini memberikan kepastian bahwa media tidak bisa dipaksa untuk memuat hak jawab yang hanya berupa klaim tanpa dasar.
Dalam praktiknya, media sebaiknya bersikap hati-hati dan proporsional. Pertama, selalu mendokumentasikan setiap permintaan hak jawab atau somasi yang masuk. Kedua, merespons secara resmi dan meminta kelengkapan bukti jika tidak ada data yang disertakan. Ketiga, bila bukti tidak kunjung diberikan, media dapat menolak pemuatan dengan menyatakan bahwa hak jawab tidak memenuhi syarat. Langkah ini melindungi media dari risiko hukum sekaligus menjaga integritas pemberitaan.