• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hak Jawab, Bukti dan Posisi Media dalam Menyikapi Somasi

Hak Jawab, Bukti dan Posisi Media dalam Menyikapi Somasi

angel angel by angel angel
16 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai panduan, terdapat pula Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Hak Jawab, yang menegaskan bahwa:

1. Hak jawab harus disampaikan secara tertulis kepada media yang bersangkutan,
2. Hak jawab harus memuat identitas yang jelas dari pihak yang mengajukan,
3. Hak jawab harus menjelaskan secara spesifik bagian berita mana yang dianggap merugikan,
4. Hak jawab dapat disertai data atau dokumen pendukung untuk memperkuat substansi.

Peraturan ini memberikan kepastian bahwa media tidak bisa dipaksa untuk memuat hak jawab yang hanya berupa klaim tanpa dasar.

Dalam praktiknya, media sebaiknya bersikap hati-hati dan proporsional. Pertama, selalu mendokumentasikan setiap permintaan hak jawab atau somasi yang masuk. Kedua, merespons secara resmi dan meminta kelengkapan bukti jika tidak ada data yang disertakan. Ketiga, bila bukti tidak kunjung diberikan, media dapat menolak pemuatan dengan menyatakan bahwa hak jawab tidak memenuhi syarat. Langkah ini melindungi media dari risiko hukum sekaligus menjaga integritas pemberitaan.

BeritaTerkait

War on Drugs for Humanity Dimulai dari Pramuka, Kendal Jadi Pelopor Saka Anti Narkoba Pertama di Jawa Tengah

25 September 2025

Ribuan Petani Padati DPR Melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai, Tuntut Keadilan Agraria

25 September 2025
Page 4 of 5
Prev1...345Next
Previous Post

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Pagu Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026 Ditetapkan Rp9,49 Triliun

Next Post

Dankodaeral IX Ambon Laksanakan Courtesy Call Ke Lanud Pattimura

Related Posts

Ragam

War on Drugs for Humanity Dimulai dari Pramuka, Kendal Jadi Pelopor Saka Anti Narkoba Pertama di Jawa Tengah

25 September 2025
Ragam

Ribuan Petani Padati DPR Melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai, Tuntut Keadilan Agraria

25 September 2025
Ragam

Mensos Gus Ipul Kukuhkan 430 Wisudawan Poltekesos Bandung

25 September 2025
Ragam

Gibran Diminta Bantu Ong Sing Tjwan ,Gibran Akan Digugat Jika Menolak

25 September 2025
Ragam

Jalur Median Lingkar Selatan Km 1, Jadi Polemik Dua Pejabat Lantas di Provinsi Jawa Barat

24 September 2025
Ragam

Bukan DPR RI, Ini DPR AMT Komunitas Hidupkan Jantung Kota Demak

24 September 2025
Next Post

Dankodaeral IX Ambon Laksanakan Courtesy Call Ke Lanud Pattimura

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021