“Tetapi harga di konsumen itu naik melebihi harga eceran tertinggi. Jadi ada anomali izin Bapak Presiden, kami sudah kirim surat ke Pak Kapolri agar semua yang bermain-main ditindak,” tegas Amran.
Pemerintah turut memberikan perhatian terhadap dugaan penyimpangan harga beras premium fortifikasi yang ditemukan dijual hingga Rp56.000 per kilogram, jauh di atas harga Rp13.000 per kilogram. Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti temuan tersebut untuk melindungi konsumen dan menjaga tata niaga pangan yang sehat.
“Dan ini tidak benar Bapak Presiden. Insya Allah dalam waktu dekat, kami selesaikan,” pungkas Mentan Amran. (Red).












