“Berdasar temuan dan aduan dari para kepala Sekolah/Madrasah, bahwa mereka mengalami kegalauan serasa dihempas oleh pemerintah, karena jabatannya yang begitu berat, justru terabaikan, tidak bisa mengikuti PPG,” jelas Salim.
Oleh karenanya, tambah Salim, melalui Rakornas, PB. PGSI dapat merekomendasikan kepada Kemenag dan Kemendikbud serta Komisi VIII dan Komisi X, agar peraturan menteri terkait, bisa segera direvisi, pungkas Salim. (Red).
Page 2 of 2













