5. Setia pada amanat penderitaan rakyat (Ampera), pancasila, UUD 1945, menjunjung tinggi hukum demi menjamin hak-hak rakyat, serta menjalankan tata pemerintahan daerah yang bersih, bebas dari korupsi dan berkeadaban.
6. Memajukan kebudayaan setempat dalam semangat kebhinekaan dan toleransi serta menjaga kelestarian lingkungan hidup warisan leluhur bangsa indonesia. (*)
Page 6 of 6