KAB. BANDUNG || bedanews.com — Anggota Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Bandung, H. Tarlan, menyatakan sangat setuju sekali dengan diputuskannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberlakukan kembali Proporsional Terbuka.
Menurut Tarlan, dengan proporsional terbuka ada keleluasaan bagi Calon Legislatif (Caleg) untuk mengekspresikan maksud dan tujuan dari pencalonannya itu yang tertuang dalam misi visinya.
“Jadi menang dan kalah itu merupakan hal yang wajar karena yang menentukan hak pilih adalah masyarakat,” katanya di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin 19 Juni 2023.
Keuntungan proporsional terbuka, menurutnya, pemilih yang merupakan masyarakat bisa melihat figur pilihannya meski hanya berupa poto. Jelas hal itu tidak menjadikannya salah pilih karena sesuai dengan hati nuraninya.***












