Jakarta – bedanews.com – Sesuai dengan undang-undang No 7 tahun 2017, maka Pilpres akan dilaksanakan pada tahun 2024 dan bersamaan dengan Pemilihan Legislatif.
Ketua Dewan Pembina Laskar Ganjar – Puan, H. Mochtar Mohamad memandang, dalam kontestasi ini pengaruh ekor jas (coat tail effect) dari Partai yang bisa mengusung calon presiden atau wakil presiden akan membuat setiap partai memaksakan kadernya demi mendapatkan hasil suara maksimal di pemilihan legislatif.
Sementara syarat untuk dapat mencalonkan presiden (presidential threshold) adalah 115 kursi di DPR RI. Saat ini hanya PDI Perjuangan saja yang sudah memiliki syarat lebih dari cukup untuk mencalonkan sendiri calon Presiden dan Wakil Presiden, yakni 128 Kursi di DPR RI.
Hal tersebut akan mempengaruhi terbentuknya poros-poros koalisi lain di Pilpres tahun 2024. Menurutnya ada beberapa poros koalisi yang akan terjadi di Pilpres 2024 mendatang.