Hanif menyarankan, agar Indonesia mengadopsi kembali sistem pemerintahan daerah yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1948. Dalam undang-undang tersebut, rakyat hanya memilih anggota DPRD, sementara Gubernur, Bupati dan Walikota diangkat oleh Pemerintah Pusat.
“Segala sesuatu yang berlebihan pasti berdampak buruk. Faktanya, setelah terpilih, banyak pejabat yang korup dan ditangkap KPK. Uang rakyat habis, tapi kesejahteraan tetap tidak tercapai,” tegasnya.
Hanif menutup dengan mengingatkan bahwa, demokrasi bukan sekadar ajang pengakuan internasional, tetapi harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat.
“Mari fokus pada demokrasi yang sesuai dengan jiwa dan filosofi UUD 1945 asli, tanpa perlu lebay,” tutupnya. (Red).












