AM, disampaikan Irfan, telah dua kali memesan barang haram itu melalui CRP. Dan, dari tangan AM petugas menyita sabu seberat 0,6 gram. Berdasarkan pengakuan, AM bukan hanya sekali menggunakan sabu.
“Jadi, AM ini memberikan imbalan berupa uang kepada CRP untuk mengambil sabu tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 sub 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman paling sedikit empat tahun bui. [mae]
Page 2 of 2