BANDUNG, BEDAnews.com – Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Jumat (22/5/2020) menyegel area non pangan di tiga pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Ketiganya yaitu Yogya Antapani, Yogya Katamso, dan Riau Junction.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna, menegaskan, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga pada 29 Mei nanti toko yang diperbolehkan beroperasi yaitu yang menyediakan bahan pangan, obat-obatan, layanan perbankan dan toko bahan bangunan.
“Selama yang dijualnya sesuai aturan, silahkan. Tapi kalau untuk baju, piring, kosmetik, saya tutup. Saya yakin walaupun belum ke Yogya Kepatihan, tetapi karena satu manajemen, saya kira bisa jadi mengikuti,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana.











