Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus juga menyatakan, siap menjadi saksi dalam persidangan untuk menjelaskan posisi kekuatan hukum dan manfaat DP untuk masyarakat dan pers.
“Kalau diperlukan, kami siap hadir di MK RI,” kata Firdaus yang dihubungi per telepon oleh Sekretaris Jenderal SMSI, M. Nasir dari ruang rapat tersebut.
Rapat dipimpin anggota Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dengan dihadiri Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun dan beberapa anggotanya antara lain, Asep Setiawan, Hassanein Rais, serta
Juni Soehardjo Tenaga (Ahli Komisi Hukum Dewan Pers), Frans Lakaseru dan Dyah Aryani (keduanya Kuasa Hukum Dewan Pers), dan para pimpinan konstituen DP.
Prof. Bagir Manan dan
Yosep Adi Prasetyo, dalam rapat memberikan banyak masukan dan latar belakang berbagai sisi seputar UU Pers nomor 40/1999. “Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat. Ini harus dijelaskan secara rinci di persidangan,” kata Bagir.













