Maka, ditegaskan Inas, pemilihan Oesman Sapta sebagai Ketua Umum dalam Munas IV/2024 patut diduga tidak sah. Kasus ini serupa dengan yang dialami oleh Partai Golkar, di mana mereka juga menghadapi masalah terkait Munas yang dipercepat. Namun, dalam kasus Golkar, beberapa kader menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumham mengenai pengesahan AD/ART partai hasil Munas XI yang diadakan pada bulan Agustus 2024, karena Munas tersebut diselenggarakan sebelum mencapai lima tahun.
“Sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijadwalkan pada tanggal 20 November 2024. Jika gugatan ini dikabulkan, keputusan tersebut dapat menjadi referensi bagi kader-kader Hanura yang menginginkan adanya perubahan di partai Hanura,” pungkasnya. (Red).











