Jadi Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUNJKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervens: (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Mayelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH. “Jadi gugatan KLB Illegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum,” katanya saat siaran Pers, Kamis (2/9/2021).
Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Parta: Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota parta dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.











