• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Januari 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluwarsa, Hamdan Zoelva: Selain Ilegal juga Cacat Hukum » Halaman 2

Gugatan KLB Deli Serdang Kadaluwarsa, Hamdan Zoelva: Selain Ilegal juga Cacat Hukum

Ki Agus by Ki Agus
2 September 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jadi Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUNJKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervens: (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Mayelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH. “Jadi gugatan KLB Illegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum,” katanya saat siaran Pers, Kamis (2/9/2021).

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Parta: Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No 15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota parta dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

BeritaTerkait

Personel Lanal Simeulue Gelar Doa Bersama Peringatan Hari Dharma Samudera Tahun 2026

14 Januari 2026

Peduli Keselamatan Anak Sekolah, Secara Rutin Babinsa Koramil Jajaran Kodim 1710/Mimika Bantu Seberangkan Jalan

14 Januari 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Miliki Segera Zafir Land, Hunian Nyaman Beragam Keunggulan

Next Post

Dewan Jabar Terus Godok Raperda Desa Wisata

Related Posts

TNI-POLRI

Personel Lanal Simeulue Gelar Doa Bersama Peringatan Hari Dharma Samudera Tahun 2026

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Peduli Keselamatan Anak Sekolah, Secara Rutin Babinsa Koramil Jajaran Kodim 1710/Mimika Bantu Seberangkan Jalan

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Saksikan Lahirnya Mutiara Baru Sepak Bola Papua di Dankodaeral X Cup 2026 U-23

14 Januari 2026
TNI-POLRI

Warga Ponorogo Sangat Antusias Sambut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

14 Januari 2026
News

Di Hadapan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Masih Wartawan

14 Januari 2026
News

Tingkatkan Kualitas Loket Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Bekali Petugas Product Knowledge dan Hospitality

14 Januari 2026
Next Post
Pimpinan dan Anggota Pansus V melakukan
Rapat Dengar Pendapat dengan DPD Asosiasi Desa Wisata Indonesia (Asidewi) Jabar dan Perangkat Daerah terkait Disbudpar, Pemdes, dan Biro Hukum Jabar tempat di Ballroom Hotel  Bandung Giri Gahana (BGG), Jatinangor, Kab. Sumedang. Kamis, (2/09/2021)

Dewan Jabar Terus Godok Raperda Desa Wisata

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021