JAKARTA — Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, pimpinan H. Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, Pertama, Gugatan pihak KLB Illegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal int Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 han sejak diputuskan.
Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak memounyat legal standing Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dali! gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dali! gugatan obyek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partar yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.











