Selain itu, Muhadjir menegaskan bahwa masih ada peluang untuk mereka yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Asal memenuhi syarat dan tidak mengada-ada dan tidak dibuat-buat, akan tetap diberikan bantuan sesuai dengan skema yang ada,” ucapnya.
Teranyar, pemerintah memperpanjang penyaluran bansos tunai dan sembako di masa pandemi COVID-19 ini hingga Desember 2020. Awalnya, bansos hanya diberikan mulai April hingga Juni 2020 dengan total Rp600 ribu.
Berikutnya, nominal bansos untuk Juli-Desember akan berkurang menjadi Rp300 ribu.
“Jadi untuk memutus bantuan ini sambil menunggu pemulihan ekonomi akan kita lakukan secara bertahap, tidak langsung diputus (dihentikan),” kata Muhadjir.
“Begitu juga mereka yang masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang baru (miskin baru) akan terlebih dahulu didata RT/RW. Bagi yang memenuhi syarat dan akan dipermanenkan, dimasukkan ke DTKS. Tapi untuk mereka yang terdampak COVID-19 tapi kemudian (ekonominya) bisa pulih, akan dapat (bansos) sampai Desember saja,” tuturnya.











